Wahai ikhwah sekalian, jangan abaikan aturan-aturan dalam Islam. Karena setiap aturan yang Allah buat pasti mengandung kebaikan bagi pelakunya. Termasuk dalam hal ini adalah nazhar (melihat) calon pendamping kita. Hal ini termasuk tata aturan pra-nikah. Mengapa hal ini perlu kita angkat? Karena ada juga sebagian orang yang mengabaikan ini, karena berdalih bertawakkal sepenuhnya pada Allah. Bukan tawakkal namanya kalau kita belum merampungkan seluruh teknis yang sebenarnya ruang garap kita. Kalau kita sudah kerjakan hal-hal yang seharusnya kita kerjakan, nah saat itu kita wajib untuk bertawakkal. Mana bisa kita katakan bahwa kita bertawakkal kepada Allah padahal unta belum kita ikat?
Nazhar yang banyak disepelekan orang ini ternyata berdampak sangat besar bagi kelanggengan rumah tangga orang tersebut. Karena hal ini bisa untuk mengantisipasi kekecewaan layaknya "membeli kucing dalam karung". Rasulullah-shalallahu alaihi wasallam- sangat tegas dalam hal ini.
Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu mengatakan, “Aku berada di sisi Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika datang seseorang yang mengkabarkan bahwa dia akan menikahi seorang wanita dari kalangan Anshar. Rasulullah berkata, “Apakah engkau telah melihat wanita yang akan engkau nikahi?”? Dia mengatakan, “Belum.? Maka Rasulullah mengatakan, “Pergilah engkau dan lihat wanita yang akan engkau nikahi, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.? (HR. Muslim)
Batasan Dalam Nazhar
Nazhar (melihat) wanita yang akan dilamar merupakan perkara yang dituntunkan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, namun disana ada sebagian wanita yang malu untuk dilihat, dan jelas dia salah dalam hal ini. Akan tetapi sepantasnya bagi laki-laki yang melamar tidak berlebih-lebihan dalam perkara ini. Si lelaki juga dapat mengutus seorang wanita yang jujur yang nantinya akan menceritakan kepadanya ciri-ciri atau sifat wanita yang akan dia lamar. Demikian pula seorang ayah, tidak sepantasnya dia bersikap keras dan menjadi penghalang dalam urusan ini.
Melihat wanita yang akan dilamar juga memiliki batasan. Maka tidak boleh tali kekang itu dilepas begitu saja sehingga laki-laki itu bisa berdua-duaan dengan wanita yang akan dia nikahi, berpergian bersamanya, menciumnya dan bersenda gurau dengannya. Seluruh perkara ini tidak dibolehkan karena wanita yang dia lamar belumlah menjadi mahramnya. Sepantasnya pula bagi masing-masing pihak, baik laki-laki maupun wanita, menyebutkan kekurangan ataupun cacat yang ada padanya dan jangan menyembunyikannya, karena Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Siapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami? (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Dengan demikian memberitahukan adanya cacat sebelum pernikahan dan menunjukkan watak yang asli itu lebih selamat daripada nanti hati itu lari setelah pernikahan.
Wallahu waliyyut taufiq
Sumber : Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, Penulis : Ummu Salamah As Salafiyah, Penerbit : Al Haura.



1 umpan balik:
Posting Komentar